Tim Peneliti EHHBK FMSC 2017
Eksplorasi Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Hutan Forest Management Student's Club (FMSC), pada tahun 2016 dilakukan di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi untuk menelaah potensi Cabe Jawa
Inventarisasi Hutan Mangrove Pangandaran
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Praktik Umum Kehutanan (PUK) Mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB angkatan 51 tahun 2016
Para Praktikan Praktik Umum Kehutanan 2016
Mencoba sesuatu yang berbeda, walaupun dikenal dengan Mahasiswa Kehutanan, tapi coba main ke laut, ASIK juga hehe. Dalam Rangka menjalankan Praktik Umum Kehutanan 2016
Minggu, 16 April 2017
PERLINHUT - MAKALAH DAMPAK ILEGAL LOGGING TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR HUTAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Hutan
sebagai sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat penting bagi
keberlangsungan hidup mahluk hidup. Pengelolaan hutan yang baik harus dapat
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hutan pun memiliki fungsi yang
sangat banyak bagi makhluk hidup di dunia, salah satunya sebagai tempat tinggal
spesies-spesies tumbuhan dan hewan yang langka. Tapi sayangnya di Indonesia
masih kurangnya pengelolaan hutan yang baik dan benar dan masih kurangnya
kesadaran masyarakat tentang pentingnya fungsi hutan. Maka dari itu tidak heran
jika banyak kerusakan hutan di Indonesia. Kerusakan hutan di
Indonesia paling banyak dipengaruhi oleh kasus Illegal logging.
Permasalah pembalakan liar (illegal
logging) di Indonesia bukan lagi menjadi sesuatu hal yang baru. Maraknya kasus
illegal logging di Indonesia terutama di provinsi Kalimantan membuat Indonesia
menjadi salah satu negara dengan kasus illegal logging terbanyak di dunia.
Banyaknya kasus illegal logging yang terjadi di Indonesia dikhawatirkan dapat
menimbulkan banyak dampak negatif, terutama dampak untuk hewan dan juga tu
mbuhan. Jika hutan rusak maka sudah pasti banyak makhluk hidup
yang kehilangan tempat tinggalnya dan bisa saja menimbulkan kepunahan bagi
beberapa spesies. Selain itu dampak yang ditimbulkan bagi manusia, terutama
masyarakat sekitar hutan mulai dari suhu yang semakin panas (pemanasan global),
susahnya mendapatkan air bersih, sampai imbas dari illegal logging itu sendiri.
Sebenarnya illegal logging di
Indonesia kebanyakan dilakukan oleh orang-orang memiliki jabatan dan yang
mengerti bahwa illegal logging merupakan sebuah tindak kejahatan. Namun
karena terlalu rakusnya orang-orang tersebut maka
mereka tidak mempedulikan dampak apa saja yang akan terjadi atas
tindakan illegal logging tersebut. Mereka memperbudak orang-orang di sekitar
hutan yang kurang akan pendidikan untuk menjadi orang yang menebang pohon
secara liar.
Di Indonesia sendiri sudah banyak
sekali peraturan tentang kehutanan yang terutama membahas tentang tindakan
illegal logging. Namun karena tidak semua orang mengetahuinya dan juga
kurangnya sosialisasi dari pemerintah ke masyarakat yang berada di pedalaman
membuat masih maraknya tindakan illegal logging. Selain itu pratisipasi
masyarakat yang masih minim untuk melestarikan hutan di Indonesia memberikan
pengaruh terhadap kecintaan masyarakat untuk melestarikan hutan yang ada di
Indonesia.
1.1 Rumusan
masalah
1.
Pengertian illegal
logging
2.
Dampak ilegal logging
bagi masyarakat sekitar hutan.
3.
Siapa pihak yang
menyebabkan ilegal logging
4.
Solusi dari permasalahan ilegal loging
1.2 Tujuan
1.
Memahami pengertian illegal logging
2.
Mengetahui dampak illegal logging
3.
Mengetahui pihak-pihak
yang menyebabkan illegal logging
4.
Memberikan solusi dari
permasalahan illegal loging
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Hutan mempunyai fungsi yang beraneka ragam, antara
lain sebagai penghasil kayu dan hasil-hasil hutan lainnya serta sebagai
pelindung lingkungan dan penyangga kehidupan yang mengatur tata air, melindungi
kesuburan tanah, mencegah banjir dan tanah longsor, mencegah erosi, dan lain, lain.
Prinsip kelestarian yang terkenal dengan konsep “Maximum Sustainable
Yield” telah lama dikenal dalam bidang pengelolaan sumber daya hutan
(Suparmoko 2012).
Air merupakan produk penting dari hasil hutan. Tanah
di hutan merupakan busa raksasa yang mampu menahan air hujan sehingga air
meresap perlahan-lahan ke dalam tanah. Banyak kota yang menggantungkan diri
terhadap persediaan air dari hutan dengan sungai-sungai yang mengalir sepanjang
tahun. Tetapi bila pohon-pohon di hutan ditebang, maka tanah langsung terbuka
sehingga bila turun hujan, air hujan langsung mengalir ke sungai (water run
off) dan menyebabkan erosi dan banjir (Suparmoko 2012).
Adanya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang
mempunyai akses langsung maupun tidak langsung terhadap kawasan hutan, serta
memanfaatkan sumber daya hutan adalah suatu realita yang tidak bisa diabaikan.
Kondisi ini tentunya akan berdampak positif maupun negatif terhadap kelestarian
hutan. Kegagalan pengelolaan hutan yang terjadi selama ini bukan disebabkan oleh
faktor teknis semata, namun lebih disebabkan oleh faktor sosial. Oleh karena
itu, pengelolaan hutan yang baik tidak hanya memperhatikan aspek teknis
pengelolaan hutan, namun juga harus memperhatikan aspek sosial (Nurrochmat
2005)
Kebijakan pembangunan kehutanan di satu sisi dapat
meningkatkan devisa negara, namun di sisi lain telah menyebabkan timbulnya
berbagai permasalahan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari segi sosial ekonomi
masyarakat lokal, dampak pembangunan kehutanan tidak cukup nyata terhadap peningkatan
kesejahteraan. Kondisi ini menjadi tekanan yang menyebabkan sulitnya mencapai
pengelolaan hutan secara lestari (Kartodiharjo 2008).
Pengelolaan hutan dalam skala besar berawal dari
krisis ekonomi yang mendera Indonesia pertengahan tahun 1960-an. Kondisi
tersebut memaksa pemerintah mengarahkan segala kemampuan untuk menggenjot
pertumbuhan devisa melalui eksploitasi sumber daya alam termasuk hutan, yang
diatur dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(PMA) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN). Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970
tengtang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPH dan HPHH).
Sejak saat itu, eksploitasi hutan skala besar mulai beroperasi dan isi hutan
dikuras atas nama pembangunan yang menempatkan sektor kehutanan sebagai salah
satu sumber penghasil devisa terbesar di luar migas (Nurrochmat 2005).
Pembalakan liar atau penebangan liar (illegal
logging) adalah tindak kejahatan terhadap hutan yang merugikan negara,
tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial, dan lingkungan. Potensi
kerugian yang ditanggung negara akibat pembalakan liar mencapai Rp 83 miliar
per hari atau Rp 30,3 triliun per tahun. Ironisnya, praktik pembalakan liar
telah memusnahkan hampir tiga perempat hutan alam di Indonesia. Luas areal
hutan Indonesia yang hilang dalam setahun setara dengan luas negara Swiss, yakni
41.400 kilometer persegi (Statistik Kehutanan Indonesia 2011).
Dari segi sosial dapat dilihat munculnya sikap kurang
bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat
pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah, serta antara
baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan
ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan
nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang
besar. Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah
hilangnya sejumlah pohon tertentu sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan
yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya
produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati
(Sudarsono 2010).
Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat
menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan
(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat
menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi
hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan
liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang
berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga
kehidupan, telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi
kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang
sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak
berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan
akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai
titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin
lagi (Brigantoro 2007).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
illegal logging
Ilegal
logging atau pembalakan liar berdasarkan Inpres No.5 Tahun 2011, tentang
Pemberantasan Penebangan Kayu illegal (Illegal
Logging) dan Peredaran Hasil hutan ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser
dan taman Nasional Tanjung Puting adalah penebangan kayu di kawasan
hutan dengan tidak sah. Menurut pendapat Haryadi Kartodiharjo, illegal logging merupakan penebangan
kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang -undangan, yaitu berupa
pencurian kayu di dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau
pemegang izin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan
dalam perizinan. Maka penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan
menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah
kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi,
area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin yang tepat
di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk
kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dengan kata lain batasan/pengertian
illegal logging adalah meliputi
serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya
hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini
tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu,
tahap pemprosesan dan tahap pemasaran, dan bahkan meliputi cara cara yang korup
untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan,
seperti penghindaran pajak.
3.2
Dampak
illegal logging bagi masyarakat
sekitar hutan
Illegal
logging memberi dampak yang sangat merugikan masyarakat sekitar, bahkan
masyarakat dunia. Kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan hutan tidak hanya
kerusakan secara nilai ekonomi, akan tetapi juga mengakibatkan hilangnya nyawa
yang tidak ternilai harganya. Adapun dampaknya ilegal logging pada masyarakat
sekitar hutan antara lain :
·
Kepunahan berbagai
varietas hayati
Penebangan secara ilegal sangat
berdampak negatif terhadap ekosistem hutan, ilegal logging yang kian marak
tentunya akan merusak habitat flora dan fauna. Dengan rusaknya habitat mereka,
maka akan sulit bagi mereka untuk meneruskan hidup, contohnya lebah hutan yang
hanya dapat tinggal di pohon pohon tinggi saja, jika habitat mereka hilang maka
kemungkinan mereka akan punah akan semakin tinggi, hal ini akan sangat
merugikan terutama masyarakat sekitarnya.
·
Berkurangnya persedian
air bersih
Illegal Logging dapat mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di
daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air
untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat,
sekarang habis dilalap para pembalak liar. Hal ini mengakibatkan masyarakat di
daerah sekitar hutan kekurangan air bersih dan air untuk irigasi. Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian
kekeringan yang tersebar di 11 provinsi dan 36 kabupaten
di Indonesia.
·
Rusaknya lapisan tanah
Semakin berkurangnya lapisan tanah
yang subur. Lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda
Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak
langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan
tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.
·
Bencana Alam
Dampak yang sudah mulai terasa
sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda
banjir dan tanah longsor. Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah
mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 provinsi, di samping itu juga
terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi. Banjir dan tanah
longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar.
Kerusakan lingkungan yang paling terlihat yaitu di daerah Sumatera yang baru
saja dilanda banjir badang dan tanah longsor sangat parah. Bahkan tidak sedikit
masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat
banjir dan tanah longsor. Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19
propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam
dan gagal panen.
3.3
Pihak
yang terlibat dalam illegal logging
·
Masyarakat Biasa
Masyarakat biasa kerap menjadi pelaku
illegal logging . Masyarakat biasa yang dimaksud di sini ialah masyarakat yang
tinggal di sekitar hutan. Biasanya, mereka akan memanfaatkan hutan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-harinya, terutama kayu. Tidak hanya itu, terkadang
mereka juga melakukan illegal logging untuk membuka lahan sebagai tempat
tinggal. Selain itu, masyarakat biasa juga dapat sebagai pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan/organisasi.
·
Kalangan Pejabat
Pejabat dapat menjadi salah satu
pelaku utama dan terpenting dalam kasus illegal logging. Karena apa? Karena
mereka memiliki kekuasaan. Dengan adanya kekuasaan yang disalahgunakan, mereka
dapat memberi izin kepada para pelaku pembalakan liar untuk menjalankan
aksinya. Tidak hanya itu, kalangan pejabat kerap menjadi “protector” para
cukong kayu untuk memuluskan aksinya. Hal inilah yang terkadang dapat membuat
para cukong kayu terbebas dari jeratan hukum. Dari pemberian izin yang illegal
ini, tentunya para pejabat terkait akan mendapatkan profit materi dari para
cukong kayu ataupun perusahaan terkait.
·
Perusahaan/industri
Satu lagi subjek yang tak kalah
krusialnya dari praktek illegal logging ialah para industri dan perusahaan.
Mereka biasanya bergerak dalam bidang manufaktur. Pada umumnya, alasan para
industri/perusahaan melakukan Illegal Logging ialah untuk memenuhi kebutuhan
bahan baku industry/perusahaannya. Mereka biasanya akan mengadakan kerja sama
dengan kalangan tertentu untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya perusahaan/industri
skala kecil saja yang terlibat, bahkan beberapa
perusahaan/industri skala besar juga turut melakukan illegal logging.
3.4
Solusi
penanggulangan illegal logging
·
Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
·
Penanaman
hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga kebutuhan
kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih
baik.
·
Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan
hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP
(tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya
penembangan kayu secara ilegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan
tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat
diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan
mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan
materiil dari tindakan illegal logging.
·
Mengoptimalkan
pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir
jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang
dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan
penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen
yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini,
secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi
para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli
rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk
menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.
·
Menelusuri
terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu ilegal, dan biasanya tujuan itu
adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya
ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau
industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan
menampung terhadap kayu-kayu ilegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum
konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan
sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Illegal
logging merupakan salah
satu kasus di sektor kehutanan Indonesia
yang tidak bisa diremehkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya baik
secara langsung maupun tidak langsung cukup bersifat signifikan di kehidupan masyarakat
sehari-hari. Penebangan kayu secara liar (illegal
logging) merupakan gejala yang muncul akibat berbagai permasalahan yang
sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan. Ditambah lagi,
bila praktek ini tetap dilakukan dengan itensitas yang tinggi, akan mengancam
kehidupan anak cucu kita di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya
perhatian yang intensif dan kooperasi yang solid antar pihak.
4.1 Saran
Berkenaan dengan illegal logging, sebaiknya semua pihak turut bahu membahu dalam
meminimlisir praktek ini, karena tanpa adanya kerjasama antara pihak pemerintah
dan masyarkat, maka praktek illegal
logging akan sulit untuk dikecilkan presentasenya. Ditambah lagi,
pemberantasan illegal logging
bukanlah tanggung jawab suatu kalangan saja, tapi seluruh lapisan masyarakat
tanpa terkecuali.
Pemerintah sebaiknya menjalakan fungsinya
dengan baik dan benar sebagai aparat yang mengawasi dan menegakkan hukum yang
berlaku, jangan sampai malah menjadi pelanggar (pelaku) dari aturan yang telah
dibuat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengadakan atau menjalin kemitraan
dengan masyarakat. Dengan kemitraan ini, antar pihak akan lebih mudah untuk
berkomunikasi dan bekerja sama. Di lain pihak, masyarakat sebaiknya bisa
menjadi kontrol yang peka atas kinerja pemerintahan dalam menjalakan fungsinya
dan berpartisipasi aktif dalam memberantas illegal logging, bukan hanya bisa
menyalahkan dan memojokkan pemerintah tanpa berbuat apapun yang akan
memperkeruh suasana tanpa solusi yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Nurrochmat
DR, Birgantoro BA. 2007. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat di KPH
Banyuwangi Utara. JMHT Vol. XIII
(3) : Hal 172-181.
Kartodihardjo H.
2008. Diskursus dan aktor dalam pembuatan dan implementasi kebijakan kehutanan :
masalah kerangka pendekatan rasional, Departemen Manajemen Hutan, Fakultas
Kehutanan IPB. JMHT Vol. XIV (1) :
Hal 19– 27.
Kompas.com
Suparmoko M. 2012. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan,
Suatu Pendekaan Teoritis. Yogyakarta (ID) : Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Gajah Mada BPFE.
Kementerian
Kehutanan. 2012. Statistik Kehutanan
Indonesia 2011. Jakarta (ID) : Kemenhut.
Sudarsono T. 2010.
Penegakan hukum dan putusan peradilan kasus-kasus Illegal
logging. Jurnal Hukum.
Vol 17 (1).
PERLINHUT - PENGARUH TOPOGRAFI PADA KECEPATAN PENJALARAN API KEBAKARAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebakaran dalam hutan dapat terjadi
bila sedikitnya tersedia tiga komponen yaitu bahan bakar, oksigen atau udara,
dan penyalaan api. Seluruh komponen tersebut sebagi bahan bakar, baik sendiri
maupun secara komulaif, ditentukan oleh jumlah, kondisi terutama kadar airnya
dan penyebaran dalam hutan. Kebakaran terjadi apabila ada setidaknya tiga
faktor penentu, yaitu bahan yang dapat terbakar (materials), sumber api
(ignition), dan zat asam (oksigen) yang bertemu atau berinteraksi dalam proses
pembakaran. Bagaimanapun keringnya kayu dan bahan organis lainnya bila tidak
ada sumber api, tentunya kebakaran hutan masih dapat dihindari (Ahmad 2008).
Bahan Bakar (Pohon, rumput, dan semak)
dapat terbakar bila tersedia udara dan panas yang cukup. Tiga unsur tersebut
biasa disebut “segitiga api”. Bila tiga unsur segi tiga api tersebut tidak
tersedia secara lengkap, api tidak dapat membakar. Harus ada panas yang cukup
untuk menyulut bahan bakar misalnya: panas dari korek api, batubara, api bekas
memasak, dari kendaraan,dari chainsaw, dari puntung rokok dan lain-lain. Dan
harus ada udara (oksigen) untuk dapat terbakar, tanpa ada udara sedikitpun api
tidak akan hidup (Young and Giese 1991).
Pohan (1984) dalam penelitiannya
menunjukkan bahwa semakin curam lereng tidaklah menunjukkan semakin cepat api
menjalar, akan tetapi pada kondisi kemiringan yang sedang (25%) api menjalar
paling cepat. Untuk kemiringan 0% dan 15 % masih terlalu sedikit angin yang
mempengaruhi kebakaran atau hanya bagian bawah angin saja yang berpengaruh permukaan
kebakaran dan untuk kemiringan yang terlalu curam (45%) permukaan lereng dapat
menghambat angin. Oleh karena itu, pada kemiringa 25% merupakan kondisi yang
baik bagi angin untuk memindahkan panas dan mensuplai oksigen.
Faktor – faktor topografi yang penting
meliputi: aspek, elevasi, daerah curam, tebing dan jeram. Kelerengan
mempengaruhi penjalaran api, sifat – sifat dari nyala api dan perilaku api
lainnya. Dalam hal ini kelerengan berpengaruh terhadap sudut nyala api (Weise
and Biging 1996). Hasil penelitian Weise and Biging (1996) menunjukkan rata –
rata sudut nyala api berkisar antara -39,5° untuk kelerengan 30% kearah bawah hingga 13,5° untuk kelerengan
30% kearah bawah tanpa adanya pengaruh
angin.
1.2
Tujuan
Untuk
mengetahui pengaruh berbagai kemiringan lereng pada laju penjalaran api
kebakaran.
BAB II
BAHAN DAN METODE
2.1
Alat dan bahan
Alat-alat yang digunakan pada praktikum ini adalah :
·
Lidi
·
Penggaris
·
Korek api
·
Alat pengukur waktu
·
Penyangga berupa kincir
2.2 Cara Kerja
Cara kerja pada praktikum kali ini yaitu :
·
Menyiapkan alat-alat yang akan
digunakan.
·
Mengukur panjang lidi awal.
·
Mengatur posisi bahan bakar ( lidi
) di penyangga pada berbagai kemiringan. Posisi kemiringannya yaitu pada 0º,
45º, 90º, 135º, dan 180º.
·
Menyulut lidi dengan korek apai dan
mencatat waktu penjalaran api hingga apinya padam.
·
Mengukur kembali panjang lidi
setelah proses pembakaran atau penjalaran api.
·
Mengulangi langkah yang sama pada
setiap posisi kemiringan hingga tiga kali pengulangan.
·
Mencatat hasil praktikum pada tabel
yang telah ada.
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
3.1
Hasil
Tabel
1 Hasil Pengamatan Laju Penjalaran Api Pada Posisi Lidi yang Berbeda
Posis
Lidi
(
0 )
|
Lama Api Padam
(Detik)
|
Panjang Lidi
Terbakar (cm)
|
Laju
penjalaran (cm/detik)
|
||||||
1
|
2
|
3
|
Rata-rata
|
1
|
2
|
3
|
Rata-rata
|
||
0
|
30,51
|
20,64
|
24,99
|
25,38
|
0,6
|
0,6
|
0,5
|
0,56
|
0,022
|
45
|
28,32
|
44,61
|
34,81
|
35,91
|
0,3
|
0,7
|
0,3
|
0,43
|
0,012
|
90
|
28,90
|
44,11
|
37,80
|
36,93
|
0,6
|
0,7
|
1
|
0,76
|
0,020
|
135
|
22,68
|
31,52
|
24,15
|
26,11
|
0,2
|
1,5
|
1,1
|
0,93
|
0,035
|
180
|
42,14
|
117,60
|
57,04
|
72,26
|
11,4
|
11,2
|
11,1
|
11,23
|
0,155
|
![]() |
| Grafik 1 Laju penjalaran api terhadap posisi batang lidi |
3.2 Pembahasan
Praktikum ini dilakukan pengujian tentang pengaruh
topografi pada kecepatan penjalaran api kebakaran. Prinsipnya yaitu untuk
mengetahui pengaruh berbagai kemiringan lereng pada laju penjalaran api
kebakaran. Bahan yang digunakan adalah batang lidi yang ditopang oleh besi
penyangga yang dapat membentuk sudut lingkaran 3600. Sudut yang
digunakan adalah sudut 00, 450, 900, 1350,
dan 1800. Masing-masing sudut diberi perlakuan tiga kali percobaan
dan diambil nilai rata-ratanya untuk keakuratan data. Aspek yang diukur dalam
percobaan ini adalah lamanya api padam(detik) dan panjang lidi terbakar (cm)
dengan hasil akhir adalah laju penjalaran api (cm/detik).
Percobaan-percobaan yang dilakukan
tersebut menghasilkan laju penjalaran api yang diberi perlakuan topografi 1800
lebih laju penjalaran apinya dari pada perlakuan topografi yang lainnya. Laju
penjalaran api pada sudut 1800 dengan tiga kali percobaan yaitu
0,155 cm/detik, disusul oleh sudut 1350 dengan laju penjalaran
apinya yaitu 0,035 cm/detik, selanjutnya disusul oleh sudut 00
dengan laju penjalaran 0,022 cm/detik dan sudut 900 dengan laju
penjalaran 0,020 cm/detik, dan yang terakhir adalah sudut topografi 450 dengan
laju penjalaran 0,012 cm/detik. Hasil ini menunjukkan bahwa pada sudut 1800
laju penjalaran api sangat cepat karena faktor angin. Pada kondisi ini angin
sangat leluasa mempengaruhi api, suplai oksigen sangat mendukung terjadinya
proses pembakaran yang sempurna. Kondisi ini memudahkan api menghantarkan panas
kebahan bakar, terlebih lagi arah peregerakan api yang di pengaruhi oleh angin mengarah
keatas atau melawan arah gravitasi bumi, sehingga bahan bakarnya mudah terbakar
dengan cepat. Begitu juga dengan kondisi sudut topografi 1350 faktor
angin juga sangat berpengaruh pada kondisi ini dengan kepala api mengarah
keatas, sehingga mempercepat laju pembakaran. Laju penjalaran terendah berada
pada posisi 450. Hal ini
disebabkan karena faktor angin kurang mendukung. Penjalaran api lebih dominan
kearah atas, sehingga memperlambat penghantaran panas ke bahan bakarnya dan
penghambat laju penjalaran apinya. Faktor lain yang mempengaruhinya yaitu waktu
penyuluran api, api belum menyala secara normal sehingga api mudah padam.
Pohan (1984) dalam penelitiannya
menunjukkan bahwa semakin curam lereng tidaklah menunjukkan semakin cepat api
menjalar, akan tetapi pada kondisi kemiringan yang sedang (25%) api menjalar
paling cepat. Untuk kemiringan 0% dan 15 % masih terlalu sedikit angin yang
mempengaruhi kebakaran atau hanya bagian bawah angin saja yang berpengaruh
permukaan kebakaran dan untuk kemiringan yang terlalu curam (45%) permukaan
lereng dapat menghambat angin. Oleh karena itu, pada kemiringa 25% merupakan
kondisi yang baik bagi angin untuk memindahkan panas dan mensuplai oksigen.
Hasil penelitian Pohan tersebut tidak sesuai dengan hasil praktikum yang dilakukan,
pada hasil praktikum yang dilakukan laju penjalaran api yang paling cepat
adalah pada sudut topografi 1800. Hal ini diduga karena metode yang
dilakukan berbeda.
BAB
IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Laju
penjalaran api sangat ditentukan oleh faktor lingkungan, salah satunya adalah
faktor topografi. Dalam prakteknya laju penjalaran api pada sudut 1800
sangat cepat dibandingkan dengan sudut yang lainnya. Hal ini disebabkan oleh
pengaruh angin terhadap penjalaran api dan kepala api menjalar ke atas.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
ST.2008. Pengaruh Data Hotspot untuk
Minotoring Kebakaran Hutan. Medan (ID) : USU Repasitory.
Pohan
ZR. 1984. Pengaruh Berbagai Kecepatan Angin dan Kemiringan Lereng Terhadap
Kecepatan Menjalarnya Api [skripsi]. Bogor: Fakultas Kehutanan Institut
Pertanian Bogor.
Young RA, Giese RL. 1991. Introduction
to Forest Fire. Toronto Canada (CA) : John Wiley and Sons Inc.
Posted in: KuliahTUGAS PENGANTAR MANAJEMEN - MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah
sehingga tugas ini dapat diselesaikan oleh penulis. Tugas ini telah kami susun sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Manajemen. Penulis
mengucapkan kepada Ibu Dedeh yang telah
bersedia menjadi narasumber tugas Pengantar Manajemen “Manajemen Sumberdaya
Manusia di Cappucino Cincau Starbooth,
Babakan Tengah”.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wonny Ahmad Ridwan selaku dosen mata kuliah Pengantar Manajemen.
Kami menyadari dalam penyusunan tugas masih ada kesalahan dan kekurangan. Maka
dari itu mohon kritik dan saran yang membangun.
Bogor, 20 April 2016
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Salah satu sumber daya yang penting dalam
manajemen adalah sumber daya manusia atau human resources. Pentingnya
sumber daya manusia ini, perlu disadari oleh semua tingkatan manajemen.
Bagaimanapun majunya teknologi saat ini, namun faktor manusia tetap memegang
peranan penting bagi keberhasilan suatu organisasi. Menurut Buchari Zainun
(2001) manajemen sumber daya manusia merupakan bagian yang penting, bahkan
dapat dikatakan bahwa manajemen itu pada hakikatnya adalah manajemen sumber
daya manusia atau manajemen sumber daya manusia adalah identik dengan manajemen
itu sendiri. Dalam suatu organisasi bisnis, diperlukan
manajemen pengelolaan bisnis yang dapat menunjang operasional organisasi dalam
menghadapi tantangan-tantangan dan dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Salah satunya melalui peningkatan kompetensi dan peran
dari fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) yang merupakan “jiwa” (soul) dari
organisasi. Banyak perusahaan memberi porsi tugas, tanggung jawab, dan
kewenangan fungsi SDM belum sampai pada tahapan menjadi mitra strategis bagi
perusahaan (Majalah Swa Sembada 2008). Salah satu faktor dominan penyebabnya
adalah kurangnya pemahaman, baik manajemen perusahaan maupun manajer yang
bertanggung jawab dalam fungsi SDM mengenai peran manajemen SDM (MSDM) di dalam
organisasi.
Dalam mempelajari lebih lanjut tentang
manajemen sumberdaya manusia diperlukan survei lapang yang riil dalam dunia
usaha. Sebagai contoh, kami mengunjungi usaha Capucino Cincau Starbooth yang berada di Babakan Tengah Kecamatan
Dramaga Bogor dalam upaya mempelajari manajemen sumberdaya manusia.
1.2
Tujuan
Mempelajari manajemen
sumberdaya manusia dalam kaitannya didunia usaha.
1.3
Ruang Lingkup
Waktu : 20 April 2016
Tempat : Cappucino
Cincau Starbooth Babakan Tengah.
Bahasan : Mengetahui
manajemen sumberdaya manusia di UMKM Capucino Cincau Starbooth Babakan Tengah.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam mempelajari manajemen sumberdaya manusia kami
mengambil contoh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu Cappucino Cincau Starbooth. Usaha ini
bergerak dibidang minuman dalam kemasan. Cappucino
Cincau Starbooth berlokasi di Babakan Tengah. Cappucino Cincau Starbooth menawarkan delapan variasi rasa, yaitu vanilla, cokelat, taro, capuucino, green tea, leci, strawberry, dan moka. Usaha
ini dimiliki oleh Ibu Dedeh dan sudah memiliki empat orang karyawan. Segmen
pasar dari Cappucino Cincau Starbooth adalah
kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Akan tetapi segmen pasar lebih
didominasi oleh kalangan mahasiswa.
Manajemen yang diterapkan oleh UMKM Cappucino Cincau Starbooth adalah dengan
sistem kendali dipegang oleh pemilik usaha dan dibantu oleh karyawan. Sistem
perekrutan karyawan yang dilakukan UMKM ini dengan cara melamar secara langsung
ke UMKM tersebut. Kriteria karyawan yang akan diterima oleh pemilik harus
memiliki sifat jujur,
memiliki
pengalaman kerja, dan bertanggung jawab. Setelah itu, pemilik usaha akan melakukan
pelatihan langsung kepada karyawannya melalui praktek
kerja di usaha ini.
Dalam monitoring dan evaluasi kinerja para karyawannya, pemilik usaha mengawasi karyawan secara berkala
terhadap kinerja karyawannya
dan memberikan arahan apabila karyawan melakukan kesalahan.
Orientasi
dan pemutusan kerja dalam usaha ini adalah secera kekeluargaan. Pemilik usaha
akan mempertahankan karyawannya jika memiliki kinerja yang baik. Seperti mampu
bekerja secara ulet, gigih, dan jujur. Tetapi apabila karyawannya melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan nilai budaya yang diterapkan dalam usaha ini
yakni sikap jujur, gigih, dan bertanggung jawab, maka pemilik usaha akan
mengambil langkah tegas dalam bentuk pemutusan hubungan kerja. Demi mencapai
tujuan usaha yaitu mampu maju dalam persaingan dunia usaha, langkah perencanaan
kedepan dan pengembangan karir yang dilakukan oleh usaha ini adalah dengan
membuka cabang di berbagai daerah, berinovasi terhadap produk yang ditawarkan,
dan melakukan pelatihan soft skill kepada
karyawannya. Dalam hubungan sosialnya kepada
masyarakat (CSR), UMKM Cappucino Cincau Starbooth ini
memberikan sumbangan melalui RW setempat untuk digunakan dalam membantu
pembuatan rumah warga. Selain itu juga membuat pelebaran jalan umum disekitar
tempat usahanya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Manajemen
sumberdaya organisai dalam studi kasus UMKM Cappucino Cincau Starbooth Babakan
Tengah sepenuhnya belum dapat dikatakan baik. Dalam pelaksanaan manajemen
sumberdaya organisasinya UMKM Cappucino Cincau Starbooth ini
belum menerapkan perkiraan resiko kedepan terhadap usaha yang dijalaninya.
Hanya saat ini usaha Cappucino Cincau Starbooth telah
menerapkan sistem perekrutan karyawan secara internal, memberikan pelatihan
kepada karyawannya, mengadakan CSR kepada masyarakat setempat, dan perencanaan
usaha jangka panjang.
3.2
SARAN
Hendaknya
pihak Departemen menginstruksikan tugas secara jelas dan diterangkan oleh Dosen
pengajar, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran tugas yang akan
dikerjakan.
DAFTAR PUSTAKA
Kuswanto
S, Mangkuprawira S, Djohar S, Hermawan A. 2010. Peran MSDM strategik dalam
pengembangan perusahaan : studi kasus pada perusahaan industri Petrokimia. Jurnal Manajemen dan Organisasi. Vol 1
(3). Hal 162-170.
Posted in: Kuliah
April 16, 2017
