Ikhtisar
Pertemuan kepala seksi konservasi TN
Kutai Ade Suharso dengan beberapa tokoh masyarakat di Kandalo untuk
mensosialisasikan jangan membuka lahan hutan. Dan tanggapan mereka hanyalah
untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan mencari kayu arang dengan harga Rp.5000
perkarung. Mereka beralih propesi dari petani menjadi pencari kayu arang karena
lahan pertanian mereka kekeringan dan banyak diserang hama tikus.
Pernah sempat terjadi ketegangan saat
melakukan penghijauan oleh TN kutai. Hal ini terjadi karena masyarakat menolak
kegiatan penyelamatan hutan ini,dengan anggapan jika hutan ini di hijaukan lagi
maka mereka akan kehilangan mata pencaharian. Hal ini tidak bisa sepenuhnya
disalahkan kepada masyarakat yang menghalang kegiatan ini,sebab kemiskinan yang
mereka alami saat ini karena pemerintah daerah sendiri minim perhatian kepada
mereka.
Maraknya aksi pengambilan lahan
bersamaan dengan adanya proyek pengaspalan jalan Botang-Sanggata dan pemasangan
tiang listrik yang menghubungkan kedua daerah. kegiatan pengkaplingan bertambah
marak dengan adanya surat hibah dari kerajaan Kutai meliputi areal seluas 17 x
35 Km antara Bontang dan Sanggata. Sasaran kelompok pembuka lahan ini adalah
untuk mendapatkan ganti rugi dan ada juga yang ingin membeli lahan dikawasan
itu.
Bacaan 2
Bentuk Interaksi Sosial
|
Antar Perorangan
|
Antar Perorangan dan Kelompok
|
Antar
Kelompok
|
Kerjasama
|
“Adanya
Pt.Kaltim Prima,PT.Pupuk Kaltim dan PT.Badak menjadi magnet bagi pencari
kerja”(paragraf 18,baris 1-8)
|
||
Akomodasi
|
“Petugas
hendaknya tidak melarang warga yang mencari kayu untuk bikin kayu arang”
(paragraf 4,baris 4-5)
|
||
Asilmilasi
|
“Kami
tau tugas Bapak menjaga hutan ini,tapi kami terpaksa membuka hutan untuk
mempertahankan hidup” (paragraf 2,baris 2-5)
|
||
Persaingan
|
|||
Kontravensi
|
“menurut
Ade Suharso keteganganyang terjadi antara dilapangan dengan warga karena
putusnya komunikasi kedua belah pihak” (paragraf 9,baris 1-4)
|
“Menurut
Adief Mulyadi persoalan TN kutai tidak bisa dilihat secara parsial.kondisi
yang terjadi sebagai akumulasi persoalan sejak awal kawasan ini ditetapkan
sebagai kawasan konservasi” (paragraf 19,baris 1-6)
|
|
Konflik
|
“Untuk
meluruskan persoalan temuan kayu,petugas Jagawana justru dihadang puluhan
masa” (paragraf 6,baris 1-6)
|
0 komentar:
Posting Komentar