Ikhtisar
bacaan 1
Kebijakan pengelolaan sumber daya hutan
saat ini bersifat paradoksal. Kebijakan penguasaan hutan cendrung membela
pencapaian target kuantum produksi kayu gelendongan. Sementara itu instrument
untuk memilihara kelestarian lingkungan tidak berjalan secara efektif, sehingga
kerusakan melaju dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Untuk itu Kartodihardjo
(1999) mengusulkan agar segera dilakukan penilaian ulang terhadap arah dan
muatan kebijakan yang ada. Praktek pengelolaan sumber daya hutan saat ini,
termasuk hutan alam produksi, sarat dengan persengketaan. Persengketaan itu
terjadi karena tatanan persepsi,pengetahuan, tata nilai, kepentingan, dan akuan
terhadap hak kepemilikan.
Dalam praktek pengelolaan sumber daya
hutan, konsep partisipasi masyarakat, keunggulan kekuatan pengetahuan dan
kelembagaan pemerintah (birokrasi) akan menghasilkan suatu bentuk manajemen
yang unik. Para pelaku utama terlibat langsung sebagai subyek yang melakukan
pengelolaan hutan. Yang paling menonjol adalah perubahan “posisi” masyarakat
yang semula merupakan bagian eksternal menjadi suatu bagian internal dari
sistem manejemen yang bersangkutan. Menimbang keunggulan konsep hutan
kemasyarakatan (HKM), pemerintah mencoba mengadaptasikannya yang diformalkan
melalui keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 667/1998 tentang “ (SKM)
yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1998. Thomson dan Freudenberger (1997)
menggambarkan alur pola pikir jernih untuk merumuskan pola pengelolaan
sumberdaya hutan oleh masyarakat yaitu dengan cara efesiensi (menggambarkan
bagaimana suatu sumber daya hutan digunakan),
keadilan dan keputusan, koperasi, sentralisme (paying hukum), identitas
masyarakat, keberlanjutan (pemanfaatan pada tingkat yang lestari dan
keanekaragaman sumber daya hayati.
Adapun unsur kelembagaan yang mengatur
dalam pengelolaan hutan hendaknya mengandung unsur unsur pokok yaitu : batas
yuridikasi, mencangkup dua unsur yaitu hutan dan lahan. Aturan main, mencangkup
spektrum permasalahan yang luas. Aturan perwakilan, mencangkup tata cara aturan
main itu dioperasikan. Dan model kelembagaan yang dibangun atas fondasi
karakteristik sumber daya hutan yang dikelola dan karakteristik masyarakat
pengguna dan masyarakat disekitarnya.
Ikhtisar
bacaan 2
Sebagaimana di Negara Negara Asia
Selatan dan Asia Tenggara lainnya, sistem bagi hasil mempunyai arti penting
dalam pertanian Indonesia. Meskipun mengelola sendiri tanah pertanian
diharuskan oleh undang undang agraria tahun 1990 jumlah penggarapan bagi hasil
di antara petani lebih dari 50% dan hasil yang mereka terima hanya 30% sampai
40% dan untuk Jawa Tengah sekitar 24%.
Ada juga data yang berbeda yang dikeluarkan badan statistik, data yang berbeda
itu disebabkan statistik pertanian di Indonesia kurang memadai. Sistem bagi
garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah yang bisa
terlihat jelas dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif.
Di Jawa Tengah mereka memiliki berbagai
hak istimewa pemakaian tanah jabatan menurut tradisi lama dan sesuai pembagian
tugas serta jumlahnya,yang merupakan bagian dari harta tanah desa. Hak hak
istimewa mereka menjamin oligarki desa ini menduduki posisi posisi puncak
ekonomi dan sosial yang telah tertanam dalam kondisi komunitas desa. Sebagai
ukuran dasar perbandingan bagi hasil adalah kualitas tanah, letak tanah, bentuk
pengelolaan, hasil tanaman dan sebagainya. Hasil panen yang diserahkan untuk
bawon meliputi 20% sampai 30% panen. Selain menyewakan tanahnya, pemilik sering
juga memberikan tanahnya kepada peminat lainnya dengan persyaratan yang lebih
menguntungkannya.
Bentuk bentuk dasar bagi hasil yang ada
di Jawa Tengah meliputi sistem maro (garap separuh, bagi separuh), sistem
martelu (bagi tiga garapan, bagi tiga hasil) dan sistem mrapat (bagi empat garapan, bagi empat
hasil). Sistem yang lazim digunakan yang paling umum adalah adalah sistem bagi
hasil tipe 1. Banyaknya kerugian yang dialami penyewa tanah pada masa
pemerintahan Belanda mengakibatkan perlunya penghapusan elemen 1960. Upaya
bertujuan untuk mengantar ke proses
perubahan sosial yang lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar